Wednesday, June 10, 2026
HomeAdvertorialDPMD Kukar Jelaskan Mekanisme Lelang untuk Pembangunan Infrastruktur Desa

DPMD Kukar Jelaskan Mekanisme Lelang untuk Pembangunan Infrastruktur Desa

pembacasetia.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan mengenai mekanisme lelang untuk proyek pembangunan infrastruktur di desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pemerintah desa berwenang melaksanakan lelang dan bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa.

“Pengadaan barang dan jasa di desa harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Perbup ini. Lelang dilakukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika anggaran proyek melebihi Rp200 juta, maka lelang adalah kewajiban,” kata Arianto.

Meskipun mekanisme lelang dapat dilakukan secara parsial, Arianto menekankan bahwa proses ini harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong kepala desa untuk berinovasi dan memanfaatkan dana yang ada untuk pembangunan desa.

“Percepatan pembangunan di desa sangat penting, mengingat proyek yang dikerjakan oleh dinas teknis sering mengalami penyerapan anggaran yang lambat. Sejak 2008, kami telah memberikan dana transfer Alokasi Dana Desa (ADD) kepada desa, dan kebijakan ini diharapkan mempercepat pembangunan,” tambah Arianto.

Arianto juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa yang mulai berlaku pada 2014, bersama dengan dana desa yang mulai ada pada 2015, memberikan landasan hukum bagi percepatan pembangunan desa. “Kami telah mengambil langkah lebih awal untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai rencana,” tutup Arianto. (Adv/DPMD Kukar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments