pembacasetia.com, TENGGARONG – Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014, telah disahkan oleh DPR RI. Revisi ini membawa beberapa kebijakan baru yang akan diterapkan dalam pemerintahan desa di Indonesia.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa implementasi UU ini mencakup penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades), peningkatan tunjangan, pesangon, serta pengelolaan sumber daya alam (SDA). Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
“Kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan menyesuaikan diri dengan arahan dari Kemendagri terkait petunjuk teknis dan implementasi,” ujar Arianto.
UU ini mengubah masa jabatan Kades dari enam tahun untuk maksimal tiga periode menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode. Arianto menyebutkan bahwa di Kukar, masa jabatan Kades yang ada saat ini akan berakhir pada Desember 2025, memberikan waktu tambahan satu tahun lebih untuk perpanjangan.
“Secara lisan, Kemendagri memperbolehkan perpanjangan SK Kades dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya sudah habis,” jelasnya.
Arianto juga menambahkan bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah telah menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan masa jabatan ini dan berharap para Kades dan Kepala BPD dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di 193 desa di Kukar.
“Beliau berharap perpanjangan ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Arianto. (Adv/DPMD Kukar)
