pembacasetia.com, Samarinda – DPRD Kaltim tengah mempercepat pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi.
Ketiga regulasi itu masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan disebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat sektor ekonomi daerah serta perlindungan lingkungan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Gubernur Kaltim terkait permohonan percepatan pembahasan ketiga ranperda tersebut.
“Yang sedang kami garap saat ini adalah dua revisi perda tentang BUMD—PT Jamkrida dan PT Mandiri Migas Pratama—serta satu ranperda baru soal pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Menurut Agusriansyah, revisi atas dua perda BUMD dilakukan agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ia menilai bahwa pembaruan aturan ini dibutuhkan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi perusahaan daerah dengan kondisi kekinian, serta memperjelas perihal pembagian dividen dan pelaksanaan CSR.
“Selama ini pengaturan soal dividen masih lemah, begitu juga program CSR yang semestinya bisa memberi dampak langsung ke masyarakat. Ini yang akan kita perkuat dalam revisi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan regulasi BUMD bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan pusat, tetapi juga menyangkut efektivitas peran BUMD sebagai sumber pendapatan dan agen pembangunan lokal. Transformasi BUMD dianggap penting agar mampu menjawab tantangan ekonomi dan investasi yang terus berubah.
Sementara untuk ranperda ketiga, yang berfokus pada pengelolaan lingkungan hidup, Agusriansyah menilai keberadaannya sangat mendesak. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas industri di Kaltim harus memiliki dasar hukum yang lebih kokoh dan kontekstual.
“Dengan pertumbuhan industri yang pesat, terutama di sektor tambang dan energi, tekanan terhadap lingkungan makin besar. Regulasi daerah harus mampu menjadi filter dan alat kontrol agar pembangunan tetap berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa wilayah di Kaltim sudah menunjukkan tanda-tanda degradasi ekologis, mulai dari pencemaran air hingga perubahan tata ruang. Karena itu, ranperda lingkungan diarahkan agar mampu mengharmonisasikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat, termasuk memperkuat aspek pengawasan dan sanksi.
Bapemperda telah menyepakati untuk segera mengajukan ketiga ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD agar dijadwalkan masuk dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan.
Meski jadwal pembahasan formal masih menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Banmus), DPRD menargetkan pembahasan dapat dimulai bulan ini dan rampung dalam waktu maksimal tiga bulan.
“Target kami jelas. Ketiga ranperda ini sangat penting untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Prosesnya harus cepat, tapi tetap berkualitas,” tutup Agusriansyah. (Adv/RM)
