pembacasetia.com, TENGGARONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KabupatenKutai Kartanegara (DPMD Kukar), Arianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan pelayanan kesehatan bagi perangkat desa yang ada di Kukar. Perjanjian ini telah dilakukan kedua pihak sejak Bulan Februari 2024 lalu.
Hal ini dilakukan, sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Kukar melalui DPMD memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi kades, perangkat desa, BPD, pengurus RT yang termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Jumlah peserta yang dilindungi dan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan 12.459 orang,” katanya
Arianto menyebutkan adapun program yang diikuti untuk kades dan perangkat desa ada 4 program yaitu jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Pensiun(JP) dan jaminan hari tua (JHT).
“Dan untuk BPD dan RT diikutkan dua program yaitu JKM dan JKK,” sebutnya.
Dirinya berharap dengan adanya PKS bersama BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua penyelenggara pelayanan masyarakat di tingkat desa bisa termotivasi terus meningkatkan kinerjanya, karena hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sudah dipenuhi dan dilengkapi oleh Pemkab termasuk jaminan sosial Ketenagakerjaan nya.
“Manfaat dari program ini jika ada pesera BPJS Ketenagakerjaan yang kita jamin tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atau saat bertugas mengalami hal-hal yang dilindungi dan dijamin oleh program tersebut dapat diberikan hak-haknya sesuai yang diatur oleh ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Arianto.(adv/DPMD Kukar)
